2.
Firma(Fa)
3.
CV
4.
PT
5.
Koperasi
1) Perorangan
Dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang,
biasanya kantor, warung dll. Digunakan untuk jenis usaha ruangan, bias
dijadikan batu loncatan yang ingin memulai usaha.
Keuntungan :
1.
Administrasi lebih mudah
2.
Lebih fleksibel dalam
mengambil keputusan
3.
Mudah menghentikan,
melanjutkan, ataupun mengubah kebentuk usaha lain
4.
Keuntungan dinikmati
sendiri.
Kerugian
:
1.
Sulit menjadi perusahaan
besar
2.
Nama usaha dapat dicuri
oleh orang lain
3.
Tidak dapat menjalin
hubungan dengan perusahaan yang berskala besar
4.
Tidak dapat melakukan
eksport atau import kecuali melalui perusahaan lain
5.
Resiko kegagalan
ditanggung sendiri
6.
Tidak ada control atas
kendali keputusan yang anda buat
7.
Sulit meminjam uang ke
Bank
8.
Kurangnya crembibilitas
nama perusahaan.
2) Firma (Fa) & CV à Persekutuan atau
Partnership
Ciri-ciri badan usaha Persekutuan :
1.
Pengelolaan management
usaha sesuai dengan perjanjian
2.
Lebih dari satu
3.
Sumber investasi
bersifat pribadi berdasarkan persekutuan
4.
Tanggung jawab pribadi
dan tidak terbatas, karena sudah ada pembagian tugas
5.
Keberlangsungan usaha
bias berakhir karena kematian pemilik atau keputusan dari sekutu.
5 keuntungan
badan Persekutuan :
a.
adanya tempat bertukar
pikiran
b.
adanya mitra
c.
dapat berbagi resiko
kerugian dan keuntungan
d.
sinergi keahlian
e.
bias belajar satu sama
lain.
4 kerugian badan Persekutuan :
a.
harus dibutuhkan
karakter yang saling memahami
b.
sering terjadi dengan
masalah keuangan
c.
pembagian beban kerja
d.
ingin adanya anggapan
dianggap penting
0 komentar:
Posting Komentar