PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki-laki
dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia di dunia dan diakhirat sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Ar-Rum
ayat 21.
1. Wajib, bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat jinah jika tidak segera menikah maka hukum nikah adalah wajib.
22.
Sunah, bagi orang yang ingin menikah, mampu
untuk menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perjinahan wlaupun tidak
segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
33.
Makruh, bagi orang yg ingin menikah tetapi belum
mampu memberi nafkah bagi istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah
makruh.
44.
Mubah, bagi orang-orang yang tidak terdesak oleh
hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang diharamkannya.
55.
Haram, bagi oarng yang ingin menikah dengannya
untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakan.
Tujuan
1a.
Memperolaeh rasa cinta dan kasih sayang
2b.
Memperoleh ketenangan hidup.
3c.
Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan
diridai Allah.
4d.
Mendapatkan keturunan yang sah dalam masyarakat.
5e.
Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia di dunia
dan di akhirat.
Rukun Nikah
Adalah ketentua-ketentuan dalam pernikahan yang harus
dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Pernikahan yang dilakukan tanpa
memerhatikan rukun nikah, maka pernikahannya tidak sah.
Rukun Nikah ada 5 yakni ;
11.
Calon suami
syarat-syarat calon suami antara lain;
laki-laki sudah berusia 19 tahun, islam,
berakal sehat, tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram.
22.
Calon istri
Syarat-syaratnya adalah;
Wanita sudah berusia 16 tahun, islam, tidak
dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, dan tidak sedang
mengerjakan haji atau umrah.
33.
Wali nikah
Adalah orang yang memilikipertalian darah dengan
mempelai wanita yang akan dinikahi.
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah
adalah;
Beragama islam, laki-laki, baligh dan
berakal, merdeka, adil, tidak sedang ikhram haji atau umrah.
Wali nikah ada 2 yakni;
a.
Walinasab, yaitu wali yang memiliki nasab dengan
wanita yang akan dinikahkan.
b.
Wali hakim, yaitu kepala kantor urusan agama
islam yang ada di setiap kecamatan.
44.
2 orang saksi syaratnya;
Saksi adalah laki-laki , baligh, berakal
sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak sedang ikhram
haji atau umrah.
55.
Akad nikah (Ijab Kabul)
Adalah ucapan dari wali nikah sebagai
penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan Kabul adalah ucapan mempelai
laki-laki sebagai tanpa penerimaan.
0 komentar:
Posting Komentar