Kamis, 29 November 2012

PERNIKAHAN (AGAMA)

Diposting oleh Erma Monica di 00.31

PERNIKAHAN


Pengertian
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia di dunia dan diakhirat sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21.












Hukum Nikah
   1.  Wajib, bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir    berbuat jinah jika tidak segera menikah maka hukum nikah adalah wajib.
22.       Sunah, bagi orang yang ingin menikah, mampu untuk menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perjinahan wlaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
33.       Makruh, bagi orang yg ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah bagi istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
44.       Mubah, bagi orang-orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang diharamkannya.
55.       Haram, bagi oarng yang ingin menikah dengannya untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakan.

Tujuan
1a.       Memperolaeh rasa cinta dan kasih sayang
2b.       Memperoleh ketenangan hidup.
3c.       Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridai Allah.
4d.       Mendapatkan keturunan yang sah dalam masyarakat.
5e.       Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia di dunia dan di akhirat.

Rukun Nikah
Adalah ketentua-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Pernikahan yang dilakukan tanpa memerhatikan rukun nikah, maka pernikahannya tidak sah.
Rukun Nikah ada 5 yakni ;
11.       Calon suami
syarat-syarat calon suami antara lain;
laki-laki sudah berusia 19 tahun, islam, berakal sehat, tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram.
22.       Calon istri
Syarat-syaratnya adalah;
Wanita sudah berusia 16 tahun, islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
33.       Wali nikah
Adalah orang yang memilikipertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi.
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah adalah;
Beragama islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka, adil, tidak sedang ikhram haji atau umrah.
Wali nikah ada 2 yakni;
a.       Walinasab, yaitu wali yang memiliki nasab dengan wanita yang akan dinikahkan.
b.      Wali hakim, yaitu kepala kantor urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan.
44.       2 orang saksi syaratnya;
Saksi adalah laki-laki , baligh, berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak sedang ikhram haji atau umrah.
55.       Akad nikah (Ijab Kabul)
Adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanpa penerimaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Erma Monica Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting