Kamis, 29 November 2012

SUKU BATAK (IPS)

Diposting oleh Erma Monica di 00.02

Suku Batak
Religion system di Batak
1.       Agama Islam
Agama Islam disiapkan oleh orang-orang Minangkabau dan sekarang dianut oleh sebagian besar orang batak Mandailing dan Batak Angkola.
2.       Protestan dan Katolik
Disebarkan ke daerah Toba dan Simalungun oleh para zending dan Misonalis Protestan dari Jerman dan Belanda dan dianut oleh sebagian besar orang Batak Karo, Batak Toba, Batak Simalungun, dan Batak Pakpak.





Aliran Animisme Dan Dinamisme
Jiwa dan roh suku batak mengenal beberapa konsep diantaranya :
1.       Tondi
Yaitu jiwa /roh yang ada pada setiap orang hidup yang diperoleh sejak dalam kandungan.
2.       Sahala/Sumangat
Yaitu kualitas/kekuatan yang ada dalam jiwa/roh tersebut dan menentukan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
3.       Begu
Yaitu roh/tondinya orang yang sudah meninggal.

Orang Batakpun mengenal makhluk halus diantaranya:
1.       Umang dan Jamak yang tinggal di dalam gua dan tebing sungai yang curam.
2.       Jimat orang Batak ada tangkal dan tunggal panaluan/wasiat dan tabas/mantra.
3.       Kepercayaan orang Batak mengenai penciptaan dunia. Alam semesta diciptakan oleh Debata (Ompung) Mulajadi (Debata Kaci-Kaci) dalam bahasa Karo. Debata Mulajadi Nabolon tinggal di langit sebagai maha pencipta dan penguasa dunia tengah. Lalu tinggal di dunia dengan menggunakan nama silaon Nabolon (Toba) tuan padukah Ni Aji (Karo). Sebagai penguasa makhluk halus ia bernama Pane Nanbolon.

System Kekerabatan Batak
                Suku bangsa Batak menganut Patrilinear yaitu mengikuti garis keturunan dari pihak bapak/laki-laki. Kelompok kekerabatan dihitung atas dasar satu ayah, satu kakek, yang berasal dari satu nenek moyang. Hubungan satu ayah disebut Sada Bapak pada orang Karo dan Saama pada orang Toba. Untuk satu kakek/nenek moyang yaitu Sada Nini pada orang Karo, Saomapu pada orang Toba.
                Kelompok kekerabatan terkecil adalah keluarga Batih atau Inti. Kelompok kekerabatan terbesar adalah Marga. Pada orang Karo Marga merupakan nama kolektif tanpa menghiraukan ikatan nenek moyang. Pada orang Toba Marga Harus menunjukkan nama dan nenek moyang asal.

Ada dua hubungan yang sangat erat dalam masyarakat Batak yaitu :
1.       Kalimbubu atau kelompok pemberi gadis artinya kelompok kerabattempat istrinya berasal.
2.       Keompok anak Beru atau kelompok penerima gadis artinya kelompok kerabatsuami berasal. Sedangkan kelompok sendiriadalah Senina.


Sistem Pernikahan
                Pernikahan yang ideal adalah antara orang-orang Mapariban yaitu pernikahan laki-laki dengan anak perempuan pamannya (Putri Tulang). Bila lamaran diterima maka aka nada Marhata Sinamot yaitu perundingan sebelum pernikahan yang membicarakan tentang tanggal dan maskawin. Pesta pernikahan disebut Petuturkeun dalam bahasa Karo, Merujuk/Menguhuti dalam bahasa Toba.
                Terdapat istilah Mangalua (Kawin Lari) hal ini terjadi karena tidak ada persesuaian antara salah satu atau kedua belah pihak kaum kerabat. Pada kejadian Mangalua dala waktu kurang dari 1 hari, Anak Beru harus member Kalimbubu dengan cara mengirim utusan bahwa anak gadisnya telah dibawa dengan maksud Diparaja/Dikawini. Beberapa hari setelah Mangalua harus ada upacara Manuruk-nuruk (meminta maaf). Seteha itu diadakan Petuturkeun.

Suku Batak Terdapat Perkawinan Levirat dan Sororat:
1.       Levirat adalah perkawinan perempuan dengan sodara laki-laki suaminya yang sudah meninggal.
2.       Sororat adalah perkawinan laki-laki dengan sodara perempuan almarhum istrinya.
Pola menetap setelah menikah terdapat:
1.       Virilokal yaitu istri pindah kerumah suami
2.       Uxorilokal yaitu suami pindah kerumah istri.
3.       Hinela adalah bila suami dan kerabatnya miskin sehingga terpaksa bergantung pada orang tua istri atau si istri anak tunggal.

Syarat Pernikahan Dalam Orang Batak
                Istri harus bergaul dengan baik dengan anak Beru bila tidak bias membawa perceraian. Biasanya yang menyebabkan perceraian adalah tidak memiliki keturunan, perjinahan, atau suami meninggal dunia.
                Menurut adat suami meninggal maka janda harus melakukan Levirat maka harus diceraikan oleh Jabu/Rumah besar kerabat. Yang berhak mencerikan janda adalah anak laki-laki kandung, atau anak tiri/cucu laki-laki. Kalau tidak terdapat ketiga orang itu maka tiap-tiap kerabat laki-laki dari pihak suami dapat bertindak sebagai pencerai si Janda. Dan melepaskan si janda dari Klan suaminya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Erma Monica Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting