Suku Batak
Religion system di Batak
Agama Islam disiapkan oleh orang-orang
Minangkabau dan sekarang dianut oleh sebagian besar orang batak Mandailing dan
Batak Angkola.
2.
Protestan dan Katolik
Disebarkan ke daerah Toba dan Simalungun
oleh para zending dan Misonalis Protestan dari Jerman dan Belanda dan dianut oleh sebagian besar orang Batak Karo, Batak Toba, Batak Simalungun, dan Batak Pakpak.
Aliran Animisme Dan Dinamisme
Jiwa
dan roh suku batak mengenal beberapa konsep diantaranya :
1.
Tondi
Yaitu jiwa /roh yang ada pada setiap orang
hidup yang diperoleh sejak dalam kandungan.
2.
Sahala/Sumangat
Yaitu kualitas/kekuatan yang ada dalam
jiwa/roh tersebut dan menentukan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
3.
Begu
Yaitu roh/tondinya orang yang sudah meninggal.
Orang
Batakpun mengenal makhluk halus diantaranya:
1.
Umang dan Jamak yang tinggal di dalam gua dan
tebing sungai yang curam.
2.
Jimat orang Batak ada tangkal dan tunggal
panaluan/wasiat dan tabas/mantra.
3.
Kepercayaan orang Batak mengenai penciptaan
dunia. Alam semesta diciptakan oleh Debata (Ompung) Mulajadi (Debata Kaci-Kaci)
dalam bahasa Karo. Debata Mulajadi Nabolon tinggal di langit sebagai maha
pencipta dan penguasa dunia tengah. Lalu tinggal di dunia dengan menggunakan
nama silaon Nabolon (Toba) tuan padukah Ni Aji (Karo). Sebagai penguasa makhluk
halus ia bernama Pane Nanbolon.
System
Kekerabatan Batak
Suku bangsa Batak menganut
Patrilinear yaitu mengikuti garis keturunan dari pihak bapak/laki-laki.
Kelompok kekerabatan dihitung atas dasar satu ayah, satu kakek, yang berasal
dari satu nenek moyang. Hubungan satu ayah disebut Sada Bapak pada orang Karo
dan Saama pada orang Toba. Untuk satu kakek/nenek moyang yaitu Sada Nini pada
orang Karo, Saomapu pada orang Toba.
Kelompok kekerabatan terkecil adalah
keluarga Batih atau Inti. Kelompok kekerabatan terbesar adalah Marga. Pada
orang Karo Marga merupakan nama kolektif tanpa menghiraukan ikatan nenek
moyang. Pada orang Toba Marga Harus menunjukkan nama dan nenek moyang asal.
Ada
dua hubungan yang sangat erat dalam masyarakat Batak yaitu :
1.
Kalimbubu atau kelompok pemberi gadis artinya
kelompok kerabattempat istrinya berasal.
2.
Keompok anak Beru atau kelompok penerima gadis
artinya kelompok kerabatsuami berasal. Sedangkan kelompok sendiriadalah Senina.
Sistem
Pernikahan
Pernikahan yang ideal adalah
antara orang-orang Mapariban yaitu pernikahan laki-laki dengan anak perempuan
pamannya (Putri Tulang). Bila lamaran diterima maka aka nada Marhata Sinamot
yaitu perundingan sebelum pernikahan yang membicarakan tentang tanggal dan
maskawin. Pesta pernikahan disebut Petuturkeun dalam bahasa Karo,
Merujuk/Menguhuti dalam bahasa Toba.
Terdapat istilah Mangalua (Kawin
Lari) hal ini terjadi karena tidak ada persesuaian antara salah satu atau kedua
belah pihak kaum kerabat. Pada kejadian Mangalua dala waktu kurang dari 1 hari,
Anak Beru harus member Kalimbubu dengan cara mengirim utusan bahwa anak
gadisnya telah dibawa dengan maksud Diparaja/Dikawini. Beberapa hari setelah
Mangalua harus ada upacara Manuruk-nuruk (meminta maaf). Seteha itu diadakan
Petuturkeun.
Suku
Batak Terdapat Perkawinan Levirat dan Sororat:
1.
Levirat adalah perkawinan perempuan dengan
sodara laki-laki suaminya yang sudah meninggal.
2.
Sororat adalah perkawinan laki-laki dengan
sodara perempuan almarhum istrinya.
Pola menetap setelah menikah terdapat:
1.
Virilokal yaitu istri pindah kerumah suami
2.
Uxorilokal yaitu suami pindah kerumah istri.
3.
Hinela adalah bila suami dan kerabatnya miskin
sehingga terpaksa bergantung pada orang tua istri atau si istri anak tunggal.
Syarat Pernikahan Dalam Orang Batak
Istri
harus bergaul dengan baik dengan anak Beru bila tidak bias membawa perceraian.
Biasanya yang menyebabkan perceraian adalah tidak memiliki keturunan,
perjinahan, atau suami meninggal dunia.
Menurut
adat suami meninggal maka janda harus melakukan Levirat maka harus diceraikan
oleh Jabu/Rumah besar kerabat. Yang berhak mencerikan janda adalah anak
laki-laki kandung, atau anak tiri/cucu laki-laki. Kalau tidak terdapat ketiga
orang itu maka tiap-tiap kerabat laki-laki dari pihak suami dapat bertindak
sebagai pencerai si Janda. Dan melepaskan si janda dari Klan suaminya.
0 komentar:
Posting Komentar